Assalamulaiakum,
Baru-baru ini kita telah melakukan pesta demokrasi secara besar-besaran tepatnya pada tanggal 17 April 2019 di seluruh Indonesia. Bagi beberapa orang mungkin ini satu prestasi yang bisa dibanggakan, tapi ada juga yang menganggap bahwa dengan dilakukannya pemilihan umum serentak di hari yang bersamaan, ini merupakan gambaran kebobrokan kita dalam berdemokrasi (katanya).
Pelaksanaan pemilu serentak tersebut didukung dengan adanya putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Melalui pemilu serentak nasional ada upaya untuk memperkuat hubungan legislatif dan eksekutif dalam kerangka mekanisme check and balance yang dikehendaki oleh konstitusi sehingga menciptakan pemerintahan yang lebih stabil dan efektif dalam konteks sistem pemerintahan presidensial yang telah dikonsepkan di dalam UUD 1945. Namun hal itu tidak lepas dari sisi gelap demokrasi. Beberapa pengamat politik Indonesia meramalkan akan datangnya hantu (kaum jahat) demokrasi. Dalam bentuk ini demokrasi hanya terjadi secara formal, minus substansi. Rakyat tidak pernah secara nyata menjadi pemegang penuh kedaulatan negara yang bersifat strategis dan hanya dikuasai oleh segelintir elit dan oligarki yang berkuasa. Akibatnya partisipasi rakyat terhadap demokrasi yang berjalan cenderung rendah.
Banyak hal yang terjadi menjelang pemilu yang kita banggakan kemarin yang menggambarkan jika masyarakat tidak lagi dilibatkan dalam sistem demokrasi yang kita cita-citakan selama ini. Bahkan tak sedikit kita temui, ketika masyarakat tidak di-"serang", mereka malah merasa risih dan gelisah. Sehingga "serangan fajar" bukan hal yang perlu di lawan, melainkan hal yang sudah wajar mereka terima. Minusnya kualitas pejabat publik juga berbanding lurus dengan maraknya money politics yang mengarah pada munculnya transaksi material. Saat ini masyarakat cenderung tidak tabu lagi untuk mengaitkan kemampuan seseorang politisi yang memberikan hasil dengan kelayakan untuk dipilih. Dalam pandangan masyarakat, saat ini yang terpenting para politisi dapat memberi sesuatu (barang atau uang), tidak peduli apa partainya dan apa benderanya.
Implikasinya adalah kebijakan yang dihasilkan kerapkali berseberangan dengan kepentingan masyarakat pada umumnya, menghasilkan parpol yang mengambang minim akan gagasan, kemudian berlanjut pada representasi membangun lembaga perwakilan rakyat yang terpisah dengan rakyat. Dari lembaga perwakilan berlanjut pada pembentukan pemerintahan yang cenderung tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan lembaga peradilan yang tidak peka terhadap rasa keadilan masyarakat.
Terlepas dari paparan penulis di atas, ada hal yang saat ini sedang asyik didiskusikan oleh beberapa Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa. Meninggalnya 440 anggota KPPS sampai pada munculnya people power menjadi bahan diskusi dan perdebatan dibeberapa kalangan masyarakat maupun mahasiswa saat ini. Tapi ada hal yang menarik menurut penulis yang seharusnya menjadi perhatian kita semua saat ini. 440 jiwa yang menjadi korban dalam pesta demokrasi di tahun 2019 adalah sebab, yang seharusnya kita saat ini mengkaji alasan mengapa sebab itu terjadi. Jika meninggalnya anggota KPPS dikatakan karena faktor kelelahan yang memicu penyakit yang bisa mengakibatkan kematian, mengapa KPU berani merekrut calon anggota KPPS yang memiliki riwayat penyakit yang nyatanya akan bekerja lebih dari 24 jam selama proses pemilihan sampai penghitungan suara? Kesimpulan sementara yang bisa penulis ambil saat ini adalah, proses perekrutan anggota KPPS hanya formalitas belaka. Artinya ada yang tidak beres dalam sistem yang dibangun oleh KPU dalam menghadapi pemilihan umum serentak. Mengapa KPU berani mengambil resiko dengan melakukan pemilihan umum secara serentak? Irit anggaran? Anggaran malah membengkak dari Rp 15,62 triliun menjadi 25.59 triliun. Sampai saat ini PEMILU 2019 terkesan MEMILUKAN. PEMILU (PEMILIHAN YANG MEMILUKAN) tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Masyarakat tidak dijadikan cerdas dalam berdemokrasi dengan maraknya money politic.

Mantul
ReplyDeleteTerima kasih. Semoga bermanfaat 😊
Delete